REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komjen Pol Budi Gunawan dikabarkan mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie membantah kabar tersebut. Ronny berkata, gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan tidak dicabut, melainkan sedang diperbaiki.
"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (24/1).
Ronny menjelaskan, perbaikan tersebut dikarenakan gugatan yang dilakukan Budi Gunawan salah alamat. Karena, sambung Ronny, seharusnya praperadilan Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami cabut dulu baru diperbaiki, harusnya ke tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Ronny menambahkan, pencabutan itu tidak mempengaruhi proses hukum yang akan dilayangkan Budi Gunawan kepada KPK. "Jika sudah diperbaiki, kita akan lanjut terus proses hukumnya," tandasnya.