REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pascakeluarnya Peraturan Menteri Perdagangan untuk mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras (miras) berakohol kurang dari lima persen, seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual miras baik yang termasuk golongan A tersebut atau lebih dari lima persen.
Peraturan baru tersebut dikeluarkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk diikuti semua minimarket mulai saat ini hingga tiga bulan mendatang.
Pantauan Republika di beberapa minimarket di Kota Bandung, hampir semua minimarket masih menjual miras golongan A tersebut. Kebanyakan jenis miras yang tersedia berjenis kaleng seperti Bir Bintang, Guinnes, dan greensand.
Pramuniaga minimarket di Jalan Surapati, Eka mengungkapkan, sampai hari ini belum ada sosialisasi mengenai pelarangan jenis minuman-minuman tersebut. Menurutnya juga pasokan jenis minuman yang masuk ke tokonya juga masih normal.
"Belum tahu (pelarangan minuman beralkohol di bawah lima persen-red), sosialisasi juga enggak ada," ujarnya di Bandung, Jumat (23/1).
Menurutnya, pembeli yang membeli berbagai jenis minuman tersebut juga masih normal seperti sebelumnya. "Belum ada yang gimana-gimana atau bilang mencarinya susah sih, biasa aja," ujarnya.