REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua MUI Propinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri Khatib sangat berterima kasih kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.
"Saya sangat mendukung, terima Kasih sekali kepada menteri perdagangan. Karena menyelamatkan banyak lapisan umat,"kata Syamsul kepada Republika, Jumat (23/1).
Menurutnya, peraturan tersebut akan mudah diberlakukan di Sumatera Barat. Namun, harus dimulai dengan proses sosialisasi terlebih dahulu oleh dinas perindutrian dan perdagangan, walikota, DPRD provinsi serta instansi penegak hukum terkait.
"Tujuannya, untuk masyarakat secara keseluruhan. Bila masyarakat mengkonsumsi barang haram, akan lahirlah haram-haram berikutnya," tuturnya.
Ia melanjutkan, waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah, menurutnya sangat cukup untuk menarik semua miras di Sumbar. Namun memang, ujarnya, pendekatan harus dilakukan secara intens agar banyak pihak memahami permendag tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.
Mendag menuangkan larangan ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Mendag Rachmat Gobel menandatangani permendag baru pada 16 Januari 2015 lalu dan pengelola minimarket diberi waktu untuk mengosongkan minuman beralkohol golongan A dari rak-rak mereka dalam kurun tiga bulan mendatang.