REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekitar 17 perusahaan atau badan usaha di Sumatera Barat (Sumbar) belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan tersebut.
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Sumbar, Eva Kurnia Sari mengatakan, dari data tersebut, mencakup lima kabupaten/kota. Yaitu Padang, Pesisir Selatan, Pariaman, Padang Pariaman dan Mentawai.
“Mestinya seluruh perusahaan diwajibkan melakukan regristrasi sejak 1 Januari 2013 – akhir Desember 2014,” kata Eva kepada Republika, Jumat (23/1).
Namun, lanjutnya, BPJS dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), memperpanjang batas waktu pendaftara hingga Juni 2015. Maka, ia berharap, bagi pemilik badan usaha di Sumbar yang belum mendaftarkan karyawannya, bisa segera mengikutsertakan.
Dikatakannya, akan ada saksi yang dikenakan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada perusahaan dan badan usaha yang tidak mengikutsertakan karyawannya. Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013.
“Sanksi itu, bisa berupa teguran tertulis, denda dan / atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” tutur Eva.
Ia menjelaskan, terkait saksi perusahaan yang tidak mendapatka pelayanan publik, yaitu seperti perizinan terkait usaha, tander proyek, mempekerjakan tenaga asing atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara untuk badan usaha kecil, ujar Eva, tetap diminta mengikutsertakan karyawannya yang ada meskipun hanya satu atau dua orang. Namun, sebaiknya, katanya, diikutkan program BPJS Kesehatan secara mandiri.
Eva mengatakan, BPJS berusaha melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan badan usaha baik dengan mengundang perwakilan perusahaan maupun melalui media cetak maupun media sosial.