Jumat 23 Jan 2015 20:14 WIB

PPP Muktamar Surabaya Berhak Ikut Pilkada

Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)
Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik menyikapi perbedaan pendapat di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dianggap telah tuntas. Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung tahun 2011 dinyatakan demisioner dengan terselenggaranya Muktamar VIII Surabaya tahun 2014.

"Demikian juga perubahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan (SK) nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014," ujar Ketua DPP PPP Bidang OKK, Isa Muchsin, dalam rilisnya, Jumat (23/1).

Karena itu, kata Isa, selama SK Menkumham tersebut tidak dicabut, maka dinyatakan masih berlaku. Dengan demikian, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengajukan pasangan calon pada Pilkada.

Aturan internal PPP, yakni petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) Pilkada disebutkan, bahwa seluruh pengajuan pasangan calon harus diketahui oleh DPP PPP. "Nah, DPP PPP yang dimaksud adalah hasil Muktamar VIII Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy bersama Aunur Rofiq. Sikap KPU yang hanya mengacu pada SK Menkumham sudah tepat dan sesuai dengan azas pemerintahan yang baik, yakni terjadinya kepastian hukum," tutup Isa.

Dalam surat keputusan tersebut, pada poin pertama mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang diajukan Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq. Sedangkan pada poin ketiga disebutkan bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kemudian  pada poin keempat disebutkan, dengan keluarnya Surat Keputusan nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, maka surat Menkumham RI nomor : M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku. "Dengan demikian, secara tegas dalam koridor hukum sudah ditegaskan bahwa DPP PPP hanyalah hasil Muktamar VIII Surabaya," kata Isa menambahkan.

Mengenai adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Suryadharma Ali dan Gojali Harahap, ujar dia, tidak membatalkan SK Menkumham tersebut. "Terlebih, pada tanggal 24 November 2014, dalam eksepsinya, Menkumham secara tegas menyatakan menolak penetapan PTUN yang memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement