Jumat 23 Jan 2015 19:15 WIB

Berkas Perkara Kasus Outlander Maut Akan Dipisah

Rep: C01/ Red: Indira Rezkisari
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda akan dipisahkan menjadi dua. Satu berkas terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan berkas lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.

"Berkas perkara dipisahkan satu-satu, kasus narkoba dan kasus lakalantas," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat (23/1).

Pemisahan berkas perkara ini berarti akan ada dua sidang yang terpisah sesuai kasus yang telah dikategorikan. Terkait lakalantas, status dari Christopher Daniel Sjarief (23) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekannya sekaligus pemilik mobil Mitsubishi Outlander, M. Ali Riza, statusnya merupakan saksi terkait kasus lakalantas.

Status keduanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba namun belum sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih membutuhkan barang bukti yang cukup untuk itu.

Kemarin pihak kepolisian telah menggeledah kediaman keduanya, hanya saja tidak ditwmukan barang bukti. Pihak kepolisian juga masih menunggu laporan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, status keduanya masih sebagai terperiksa. Jika sudah terbukti, baru bisa dijerat sebagai tersangka. Hanya saja pihak kepolisian masih memerlukan barang bukti lain. "Minimal akan dikenakan pasal pengguna," lanjut Martinus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement