Jumat 23 Jan 2015 16:34 WIB

Bekasi Dukung Larangan Penjualan Miras di Mini Market

Rep: c10/ Red: Agung Sasongko
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Bekasi menyambut baik peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) melarang penjualan minuman beralkohol  golongan A yang berkadar 5 persen di minimarket.  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Aceng Solahudin mengatakan, walaupun bir masuk kategori golongan A, itu bisa membahayakan oleh siapa pun karena gampang dijangkau termasuk oleh anak-anak.

"Jangan dianggap alkoholnya kurang dari 5 persen terus tidak apa-apa, alkohol tetap punya dampak bila dikonsumsi oleh anak-anak," ujar Aceng kepada ROL, Jum'at (23/1).

Menurut Aceng, Perda juga telah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Pelarangan tersebut diatur dalam UU Perda miras no 17 tahun 2009. Ia mengatakan, Pemda telah melarang dari sebelum adanya Permendag tersebut. "Minuman beralkohol di minimarket sudah tidak ada, boleh di cek," kata Aceng.

Menurut Humas Kapolres Kota Bekasi, Siswo juga mengatakan pihak kepolisian Kota Bekasi akan mengikuti peraturan Undang Undang Kementrian. Pihaknya akan melaksanakan yang sudah disahkan. Kepolisian akan mengefektifkan operasi miras sesuai UU Kementrian terbaru yang dikuatkan UU Perda.

Tulus Setiawan (20), penjaga mini market di Jalan Veteran, Bekasi mengaku, di tokonya tidak ada minuman keras. Bir pun yang kandungan alkoholnya kurang dari 5 persen tidak menjualnya. Ia menjelaskan, perusahaan pemilik minimarket juga sudah melarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement