Jumat 23 Jan 2015 15:06 WIB
Produk berbahan babi

Soal Siomay Babi, Kementerian Agama akan Segera Bertindak

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Siomay (Ilustrasi)
Foto: lapar.com
Siomay (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan segera bertindak menyangkut fenomena makanan haram yang beredar di masyarakat baru-baru ini seperti siomay babi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi.

"Insya Allah Senin kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi," ungkap Muchtar Ali saat dihubungi Republika, Jumat (23/1). Menurutnya, Kemenag akan mengajak pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Muchtar mengaku, permasalahan beredarnya makanan haram ini bukan hanya menjadi tugas Kemenag. Dia melanjutkan, masalah ini sudah masuk ke lintas sektor. Hal ini berarti banyak aspek yang perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan beberapa instansi yang bertanggung jawab.

Menurut Muchtar, fenomena siomay ini tidak hanya menyangkut permasalahan kehalalannya. Namun, permasalahan peredarannya pun masuk ke dalam masalah siomay babi tersebut.

Muchtar mengungkapkan, Kementerian Agama hanya bertanggung jawab atas kehalalan makanan. Untuk masalah peredaran, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu dalam menyikap kasus ini.

"Makanan ini bentuknya kemasan atau jajanan pasar, jadi yang dipermasalahkan bukan hanya masalah kehalalannya tapi peredarannya juga," tegas Muchtar. Menurutnya, ini tidak hanya menjadi tugas Kemenag saja tapi berbagai instansi seperti Kementerian Perdagangan.

Mengenai permasalahan produk halal terutama makanan, Kemenag menyatakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, dia mengaku, UU ini belum berjalan efektif. Sebab, masalah ini memiliki banyak aspek yang perlu dipilah dahulu yang kemudian ditindak oleh instansi yang bersangkutan termasuk Kemenag.

Muchtar juga mengaku Kemenag baru mengetahui fenomena peredaran siomay babi ini. Ketidaktahuan ini karena Kemenag tidak memiliki tanggung jawab atas peredaran jajanan pasar seperti makanan itu. Dia kembali menegaskan, Kemenag hanya bertanggung jawab atas kehalalannya.

Muchtar menjelaskan, fenomena ini diketahui pihak Kemenag dari berita. Menurutnya, dia juga tidak menerima desakan atau teguran dari masyarakat atas peristiwa ini. "Kami baru mengetahui dari berita yang beredar, dari Republika. Oleh sebab itu, kami berterima kasih kepada Republika," tambahnya.

Sebelumnya, siomay babi saat ini sedang marak beredar di masyarakat. Jajanan ini beredar di tempat-tempat perbelanjaan. Kejadian ini dinilai mengkhawatirkan, karena banyak masyarakat Muslim yang tidak mengetahui keharaman makanan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement