REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh pihak Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan proses hukum Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Proses penyidikan itu tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka," kata Ronny di Jakarta, Jumat (23/1).
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah. Menurut Ronny, bila dugaan tersebut dapat dibuktikan, maka Bambang terancam Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW pada pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB ditangkap di Depok.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Ronny Sompie mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ronny mengungkapkan alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.
"Ini sudah menjadi dasar untuk melakukan penangkapan," kata Ronny.