Jumat 23 Jan 2015 11:22 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Kasus Bambang Widjojanto Baru Dilaporkan 15 Januari 2015

Bambang Widjojanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Roni Frangky Sompie membenarkan penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pagi.

Ia ditangkap untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah pada kisaran 2010 lalu. Dikatakan, Bambang Widjojanto menyuruh memberikan keterangan palsu saat sengketa pilkada tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Ada beberapa saksi yang disuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Roni mengakui meski kasus pilkada itu terjadi pada kisaran 2010, tetapi laporan dari masyarakat baru masuk ke Mabes Polri pada awal Januari tahun ini.

"Masyarakat melaporkan ke Polri tanggal 15 Januari 2015," katanya.

Dengan adanya laporan tersebut, Polri pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diperoleh alat bukti yang sah untuk bisa memeriksa tersangka Bambang Widjojanto oleh Mabes Polri.  

Beberapa diantaranya dokumen dan keterangan para saksi yang telah diperiksa serta keterangan ahli. Karena itu, Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

"Saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP oleh penyidik Bareskrim. Pemeriksaan tersangka sebagai upaya tindak lanjut penyelidikan," katanya.

Untuk diketahui, pada tanggal 16 Januari 2015, Presiden Joko Widodo secara resmi menunda pelantikan Kapolri, Komjen Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement