Jumat 23 Jan 2015 08:07 WIB
Budi Gunawan tersangka

Praperadilan BG, Mahfud: Jangan Dilihat Perlawanan Politik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Rasman Arif Nasution sebagai tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Rasman Arif Nasution sebagai tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai langkah Komjen Budi Gunawan yang melakukan pra-peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang wajar. Ia pun meminta agar langkah BG ini tak dinilai sebagai perlawanan politik.

"Ya gak apa-apa, itu hak hukum bagi BG. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar. Jangan dilihat sebagai perlawanan politik," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (22/1) malam.

Menurutnya, seseorang yang terjerat kasus pidana akan berupaya mencari jalan untuk lolos dari jeratan hukum. Karena itu, ia menilai sangat wajar bagi BG yang mengambil jalan hukum.

"Dalam rangka itulah maka ada jalan hukum, pra-peradilan, kalau nanti sudah diadili ada proses pembelaan," tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai wajar pemberian bantuan hukum oleh Mabes Polri terhadap BG. Mahfud pun menyebut persoalan ini sekaligus ujian bagi KPK guna membuktikan tak ada unsur politis dalam kasus ini.

"Bahwa secara hukum itu ada dasarnya ketika menetapkan tersangka. Harus membuktikan itu. Karena tuduhan pada KPK sekarang itu. KPK sekarang harus membuktikan bahwa itu tidak benar. Karena kalau pra-peradilan itukan sederhana," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, KPK harus membuktikan apakah prosedur yang dilakukan merupakan langkah yang tepat serta membuktikan dua alat bukti yang ada dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement