Jumat 23 Jan 2015 05:47 WIB

Organda Bekasi: Pungutan Uang Operasional Angkot Legal

Organda
Foto: [ist]
Organda

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Kota Bekasi Hotman Pane memastikan pungutan uang operasional kepada supir angkutan umum perkotaan setempat adalah legal.

"Jadi uang pungutan yang terkumpul itu sama sekali bukan untuk kepentingan Organda. Lagipula setiap pungutan disertai dengan pemberian karcis, sehingga uang yang terkumpul bisa terdata dan dapat dipertanggungjawabkan. Pastinya bukan pungutan liar atau ilegal," katanya di Bekasi, Kamis (22/1).

Hal itu diungkapkan Hotman menyikapi adanya aksi protes dari ratusan supir angkutan umum di wilayah setempat yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

Menurut dia, pungutan tersebut merupakan hasil rapat bersama pengusaha yang diputuskan sejak Mei 2014.

Sejak saat itu, sosialisasi gencar disampaikan kepada para pengusaha angkutan hingga akhirnya diberlakukan mulai 15 Januari 2015.

"Namun memang, dari 37 trayek lokal yang beroperasi di Kota Bekasi, baru 14 trayek yang menyetujui dilakukannya pungutan tersebut," katanya.

Dikatakan Hotman, pungutan yang dilakukan Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) kepada pengusaha angkutan itu nantinya diperuntukkan bagi biaya keperluan uji KIR yang dilakukan dua kali dalam setahun, pengurusan izin trayek serta kartu pengawas, pembuatan seragam pengemudi, juga asuransi serta tunjangan hari raya bagi para supir.

"Semuanya kita kembalikan kepada pengusaha dan juga supirnya. Tidak ada pengutan yang liar," katanya.

Hotman memahami jika kebijakan yang baru berjalan selama sepekan itu masih menuai pro kontra di kalangan para pengusaha.

Dia pun memahami jika selama masa transisi pemberlakuan kebijakan ini, penolakan akan selalu ada.

"Pengusaha yang saat ini menolak masih kurang paham manfaat dari pungutan ini. Mereka bisa mendatangi kantor Organda guna mendapatkan sosialisasi lanjutan yang lebih mendetail," katanya.

Menurut dia, pungutan akan tetap dilakukan oleh pihaknya sambil menunggu pengusaha yang menolak akhirnya bisa memahami kebijakan itu.

"Saya tegaskan, kebijakan perihal pungutan ini sama sekali tidak dilandasi keinginan untuk membebani pengusaha," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement