REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung jika masyarakat yang ingin mengajukan surat izin mengemudi (SIM) harus dites narkoba terlebih dahulu. Sebab berdasarkan penelitian BNN, ditemukan adanya prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan transportasi.
"Hasil penelitian kami memang ada prevalensi penyalahguna terhadap lingkungan transportasi. Baik transportasi udara, darat, kecuali transportasi kereta api, itu nol," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar kepada ROL, Kamis (22/1).
Anang mengatakan, langkah-langkah preventif seperti tes narkoba terhadap orang-orang yang ingin mengajukan pembuatan SIM bisa dilakukan. Khususnya terhadap orang-orang yang membawa kendaraan umum dan penumpang. Hal tersebut, lanjut Anang, bertujuan agar kecelakaan-kecelakaan maut akibat pengguna narkoba tidak terus terjadi.
"Kita dorong seperti polisi lalu lintas untuk melakukan tes narkoba bagi calon yang minta SIM," tuturnya.