Kamis 22 Jan 2015 19:45 WIB

Pengamat: Kasus Budi Gunawan Bisa Jadi Konflik Cicak vs Buaya Jilid Tiga

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai potensi terulangnya konflik cicak versus buaya sangat besar. Terlebih setelah tim Divisi Hukum Mabes Polri ikut membantu dalam praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Harusnya Polri jangan membackup, ini pribadinya Komjen BG (Budi Gunawan). Tapi kalau polri membackup nanti kontradiksinya bukan KPK dan BG tapi bisa lembaga Polri dan KPK, jadilah cicak buaya jilid tiga," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/1).

Bambang melanjutkan, sudah menjadi hak pribadi Budi Gunawan untuk melakukan pembelaan seperti menuntut lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan ataupun Kejaksaan Agung. Namun, jangan karena Budi Gunawan masih aktif menjadi perwira tinggi Polri sehingga ikut membantu melakukan perlawanan.

"Kalau untuk memberikan perlindungan silahkan, tapi kalau perlawanan ke KPK jangan sampai membawa institusi Polri," katantya.

Ia pun mengingatkan kepada Wakapolri Komjend Pol Badrodin Haiti yang melaksanakan tugas Kapolri untuk tetap menjaga marwah institusi kepolisian agar tidak ternoda dengan kontradiksi cicak versus buaya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, praperadilan yang dilakukan terhadap KPK merupakan hak tersangka, dalam hal ini Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Karena itu, praperadilan yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan bukan dilakukan institusi Polri.

"Jangan sampai salah persepsi. Praperadilan ini hak tersangka, bukan hak institusi Polri sehingga bebas (dilakukan) kalau merasa ada pelanggaran penyidik, mempraperadilankan," kata Badrodin.

Badrodin berkata, meskipun Polri terlibat dalam praperadilan memang merupakan kewajiban institusi yang memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terkena kasus hukum.

Karena berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap Budi Gunawan yang masih menjadi bagian institusi Polri, maka Polri memberikan bantuan penasihat hukum kepada Komjen Budi Gunawan. Penasihat hukum dari Polri ini bergabung bersama penasihat hukum dari luar Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement