REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU-PUB) disahkan tahun ini.
Saat ini RUU-PUB sudah mencapai progres 50 hingga 60 persen untuk selesai. Masih ada beberapa isu yang belum dimasukkan dalam RUU yang akan menjamin setiap umat beragama di Indonesia ini.
Dalam rapat dengar dengan DPD RI, Lukman Hakim mengungkapkan saat ini RUU PUB masih belum lengkap. Dalam 2 hingga 3 bulan kedepan, pemerintah akan mulai mensosialisasikan RUU ini pada semua pihak.
Pasalnya, pemerintah masih ingin menjaring masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan RUU ini. Setelah disempurnakan, RUU ini akan langsung diajukan untuk dibahas di DPR RI.
"Kita targetkan tahun ini disahkan, kita ajukan perkiraan Juli atau Agustus ke DPR agar bisa dibahas," kata Lukman Hakim di DPD RI, Kamis (22/1).
Menurut Lukman Hakim, UU-PUB penting untuk ada di Indonesia. Sebab, banyak umat beragama yang sampai hari ini belum terpenuhi haknya, selain enam agama resmi di Indonesia.
Dalam RUU ini, akan diatur ketentuan umum, asas, tujuan, hak dan kewajiban penyelenggara perlindungan umat beragama.
Meliputi pengadministrasian agama, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perayaan hari besar keagamaan, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah serta penodaan agama.
Lukman Hakim menambahkan, setiap orang dari kelompok agama apapun berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari negara. Termasuk hak-hak kelompok minoritas, seperti kelompok agama lokal yang umatnya hanya terdapat di daerah tertentu.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, agama adalah hal yang sangat sensitif yang butuh adanya sikap teposeliro atau tenggang rasa. Sebab, Indonesia adalah negara majemuk yang mengimani agama yang dianutnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang butuh dimatangkan dalam penyusunan RUU-PUB ini. "Kita belum matangkan soal mekanisme terhadap masukan aliran-aliran keagamaan di luar enam agama, masih kita kaji hal itu," ujarnya.
Anggota DPR RI, Fahira Fahmi Idris mengungkapkan DPD menyambut baik adanya RUU-PUB ini. Namun, RUU ini masih perlu banyak kajian serta butuh respon masyarakat agar RUU ini nantinya mampu mengayomi seluruh umat beragama.
''Jangan sampai, RUU-PUB ini mengganggu umat beragama manapun setelah disahkan,'' kata fahira mengingatkan.