REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi, Jabar, mengaku tidak dapat memaksa para pedagang untuk menurunkan harga kebutuhan pokok masyarakat menyesuaikan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memaksa para pelaku usaha menurunkan harga," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Huzein Rachmadi kepada wartawan di Cimahi, Kamis.
Ia menuturkan, Diskopindagtan Cimahi tidak memiliki kewenangan atau aturan untuk mengintervensi pelaku usaha agar harga kebutuhan pokok masyarakat turun.
Pihaknya hanya dapat berupaya dengan melakukan penambahan kuota, monitoring harga dan operasi pasar sebagai upaya mengendalikan harga.
Huzein menambahkan, upaya lain yang dapat dilakukan yakni imbauan kepada pelaku usaha agar menurunkan harga kebutuhan pokok masyarakat, setelah ditetapkannya harga BBM turun.
"Hanya sebatas itu yang bisa dilakukan," katanya.
Berdasarkan pantauan dinas, kata Huzein, sejumlah harga kebutuhan pokok di pasaran yang menunjukan harga turun secara signifikan baru jenis cabai.