REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan disebut tidak perlu dievaluasi. Meskipun secara institusi, disebut harus ada pengawasan terhadap KPK.
Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Muzakkir, menyebut, KPK merupakan lembaga hukum yang mempunyai wewenang untuk menyadap orang yang dianggap sebagai koruptor.
"KPK sering menyadap, namun sampai saat ini tidak ada yang menyadap KPK. Seharusnya dapat saling mengontrol antara KPK dengan lembaga yang lainnya," ungkapnya, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristyanto mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah mengetahui bahwa ia tidak terpilih sebagai wakil Joko 'Jokowi' Widodo untuk maju dalam Pilpres 2014.
Saat itu, lanjutnya, pada 19 Mei sekitar pukul 00.00, ia ditugaskan oleh Jokowi untuk bertemu dengan Abraham. "Ketika saya ceritakan pada Abraham Samad, beliau mengatakan 'ya, saya tahu. Karena saya sudah melakukan penyadapan'," kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).