REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pihak Istana hingga kini tak menganggap Komjen Pol Budi Gunawan perlu mundur atau non aktif dari jabatannya sebagai kepala lembaga pendidikan Polri (Lemdikpol) pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, sejauh ini tak ada instruksi dari presiden agar Budi mundur.
"Yang diputuskan presiden seperti yang disampaikan Jumat malam kemarin. Tidak ada perubahan sampai sekarang," ujarnya di Istana Bogor, Kamis (22/1).
Pada Jumat (16/1) lalu, Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi sebagai kapolri. Namun, presiden tidak meminta mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri tersebut untuk mundur atau non aktif dari jabatannya.
Presiden justru mencopot jabatan Jenderal Pol Sutarman dan menunjuk Wakapolri Badroddin Haiti sebagai pelaksana tugas jabatan dan wewenang kapolri.
Meski demikian, Andi enggan menanggapi lebih lanjut saat ditanya soal sikap Budi yang justru melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri.
"Saya belum ada arahan apa-apa tentang itu," kata dia.
Andi terlihat tidak nyaman saat media berusaha menggali informasi lebih lanjut soal sikap Jokowi terkait nasib Budi Gunawan. Dengan terburu-buru ia langsung menyudahi sesi wawancara dengan wartawan dan langsung masuk ke dalam Istana Bogor.
Seperti diketahui, kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Keduanya dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kasus.
Pihak Budi juga melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Ia merasa keberataan atas tindakan KPK yang melakukan pemblokiran sekaligus mengumumkan rekeningnya di media massa. Budi menganggap tindakan KPK telah melanggar prosedur hukum.