Kamis 22 Jan 2015 14:08 WIB

Bawaslu Siap Tangani Sengketa Pilkada

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik serta Ketua Bawaslu Muhammad mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik serta Ketua Bawaslu Muhammad mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad menyatakan kesiapan lembaganya menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

"Bawaslu memiliki pengalaman cukup sukses, bahkan berbagai kebijakan Bawaslu banyak diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1).

Hal itu disampaikan Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Ia mengatakan Bawaslu menyambut baik wacana dari Mahkamah Agung dan MK untuk membentuk lembaga baru dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada.

Namun, dia menegaskan daripada membentuk lembaga baru dan mengeluarkan anggaran baru, lebih baik hal penyelesaian sengketa pilkada diberikan kepada Bawaslu.

"Bawaslu siap apabila kewenangan itu (penyelesaian sengketa pilkada) diselesaikan oleh kami daripada negara membentuk badan baru," ujarnya.

Tanpa maksud membanggakan diri lembaganya, kata dia, Bawaslu memiliki pengalaman relatif cukup sukses yang banyak diadopsi MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada dan cikal bakal putusan MK.

Dalam RDP itu, Muhammad juga menyampaikan masukan terkait dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memetakan permasalahan teknis yang muncul dalam UU tersebut, kemudian menyiapkan instrumennya," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, mulai dari penyusunan pedoman bagi Bawaslu, tim pengawas, pembentukan kesekretariatan pengawas pemilu, hingga pembentukan panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota.

Muhammad menjelaskan sejauh ini Bawaslu sudah melakukan harmonisasi dengan aturan terkaitdengan UU yang sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Seperti aturan Bawaslu tentang pembentukan dan pemberhentian antarwaktu pengawas pemilu," katanya.

Selain itu, kata dia, terkait dengan perubahan aturan soal pengawasan pemilu dan pemutakhiran data penyelesaian sengkata hasil pilkada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement