REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Greenpeace Indonesia mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang alih muatan ikan di tengah laut.
Selain dapat mengurangi pencurian ikan, kebijakan ini juga dinilai dapat menghindari berlanjutnya fenomena perbudakan di laut oleh kapal ikan skala besar.
“Kebijakan pelarangan alih muatan ikan di tengah laut (no transshipment at seas) merupakan langkah tegas menghentikan praktik kotor perikanan, dan memperbaiki sistem nasional menuju perikanan berkelanjutan,” ulas Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution, Kamis (22/1).
Dia juga menilai kebijakan ini membantu petugas pengawas perikanan bertindak tegas saat mendapati praktek alih muatan, sehingga dapat mengambil keputusan dengan lebih efektif. Lebih lanjut, sikap ini ditengarai dapat membangun keteladanan perikanan di Kawasan Asia Tenggara.
Arifsyah menegaskan, kebijakan ini tak akan mengancam keberlangsungan industri perikanan nasional sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pengusaha. Kebijakan ini justru akan membenahi tata kelola perikanan dalam melawan praktek perikanan ilegal yang tak dilaporkan dan tak diatur (illegal, unreported and unregulated fishing/ IUU fishing). Selain juga mengatasi kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing).
“Kita harus paham bahwa kebijakan penghentian alih muatan di tengah laut justru akan mempersempit kesempatan praktik curang antara kapal ikan nasional dengan kapal negara tetangga dalam melakukan pencurian ikan. Dengan demikian reformasi tata kelola perikanan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di Asia Tenggara,” jelasnya.