REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dan melakukan proses pembiaran kasus.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Egi Sudjana mengatakan pihaknya mempertanyakan KPK yang melakukan pembiaran kasus Budi Gunawan. Menurutnya harus ada kejujuran dan keadilan yang mengacu Pasal 241 KUHP.
"KPK sudah mengamati kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Budi Gunawan sejak Mei 2014. Tapi kenapa tujuh bulan dibiarkan," ucapnya di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
Selain itu dari segi waktu, Budi Gunawan juga pernah diduga mempunyai rekening gendut pada tahun 2003-2006. Namun saat itu, Budi Gunawan masih menjadi pejabat esselon dua sehingga bukan menjadi tugas KPK. Dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim juga tidak ada hal yang mencurigakan sehingga dianggap sudah clear.
Egi pun membandingkan penanganan kasus yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Presiden Boediono. "Sudah jelas kasus Century. Tapi tidak diapa-apakan oleh KPK, kenapa ini sudah mau dilantik tapi dipersoalkan seperti ini," tanyanya.
Politisasi juga dilakukan KPK saat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan. KPK seakan mencari momen yang tepat untuk melakukan penetapan tersangka. "Seperti Hadi Purnomo atau Surya Dharma Ali," katanya.
Ia juga meminta agar Kejaksaan secara profesional memanggil KPK karena melakukan kinerja tidak sesuai UU. Seharusnya, kata dia, KPK bekerja secara kolektif kolegial sebanyak lima anggota.
"Tapi cuma ada empat orang, harusnya penetapan Budi Gunawan batal, Abraham Samad dan Bambang bisa dipenjara dua tahun delapan bulan," tegasnya.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Suyadi membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima laporan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution yang melaporkan dua pimpinan KPK. Menurutnya, Kejagung akan menelaah laporan dugaan kriminalisasi terhadap Jenderal Bintang Tiga tersebut.
"Sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dan telaah apakah memang tupoksi Jampidsus atau tidak," ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut selama 14 hari terhitung sejak pengaduan itu diterima. Sementara untuk isi materi laporan tersebut menurut Suyadi pihaknya belum bisa menerangkannya pada publik.
"Paling lambat dalam 14 hari ini laporan akan kami tindak lanjuti dan akan sampaikan ke Pak Eggy," katanya.