REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah provinsi Jawa Barat akhirnya menurunkan tarif angkutan umum pasca penurunan harga BBM beberapa waktu lalu. Penurunan angkutan umum di Jabar berkisar dari 5 hingga 10 persen.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dedi Taufik, setelah melakukan rapat dengan organda, masyarakat transportasi,
kabupaten/kota, kadin, BI, Dinas perindustrian, dinas ESDM hingga Dispenda, disepakati untuk melakukan penyesuaian tarif dari 5 hingga 10 persen.
"Penurunan untuk komponen penyesuaian terhadap BBM," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1).
Dedi mengatakan, hitungan tersebut disesuaikan dengan aturan menteri perhubungan nomor 52 tahun 2006 tentang formulasi perhitungan tarif.
"Jadi kita menentukan tarif batas dasar. Di situ yang kita tentukan," katanya.
Dedi merinci bus kota seperti Damri itu mengalami penurunan harga hingga Rp500. Untuk bus besar Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu berkisar 5 persen sementara untuk bus kecil hingga 10 persen.
"Dari bus besar dan sedang itu 25 persen, kalau bus kecil dari 28 persen harus turun 10 persen," katanya.
Kalau dinominalkan dari hitungan per penumpang, kata dia, kemudian dikalikan jarak, dari sana baru keluar hargannya.
Disinggung mengenai penurunan tarif angkutan kota (angkot), Dishub Jabar sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Mereka sepakat harus ada penyesuaian tarif angkot.
"Hampir rata rata dikurangi, kurang lebih 500 rupiah-an," katanya.
Dedi berharap, tarif penyesuaian ini harus dipatuhi oleh semua pihak.