Rabu 21 Jan 2015 18:16 WIB

Akhir Januari, Batas Pembayaran Klaim Asuransi Korban Air Asia

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemotongan Ekor Pesawat. Petugas memotong badan pesawat Air Asia QZ8510 di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalteng, Senin (12/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemotongan Ekor Pesawat. Petugas memotong badan pesawat Air Asia QZ8510 di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalteng, Senin (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembayaran klaim asuransi Air Asia masih dalam tahap finalisasi ahli waris. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini belum ada klaim asuransi yang dibayarkan.

Berdasarkan informasi terakhir, kata dia, ada 10 keluarga yang bersedia menerima uang muka asuransi sebesar Rp 300 juta. “Mungkin untuk keperluan pemakanan atau pengajian, kalau memang butuh mereka dikasih saja sama asuransi,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1).

Ia meminta bagi keluarga korban yang sudah jelas, klaim asuransi segera dibayarkan selambatnya akhir Januari 2015. Artinya, penyaluran klaim asuransi bisa saja tidak bersamaan bagi seluruh korban.

Sebab menurut Firdaus, bisa jadi ada keluarga korban yang untuk menentukan ahli waris harus melalui mekanisme hukum di pengadilan. Jika penentuan ahli waris melalui jalur hukum, ia menyarankan uang santunan dari asuransi dititipkan ke pengadilan agar urusan perusahaan asuransi segera selesai.

OJK bekerja sama dengan pemerintah daerah Surabaya untuk melakukan verifikasi terhadap ahli waris ini. Klaim asuransi 155 korban peswat Air Asia yang mengalami kecelakaan pada Ahad (28/12) lalu akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan Sinar Mas. Korban yang memiliki asuransi lain akan diberikan uang santunan sesuai perjanjian yang tercantum pada polis yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement