Rabu 21 Jan 2015 17:48 WIB

Pedagang Harus Informasikan Kandungan Makanan

Rep: mg03/ Red: Karta Raharja Ucu
Biskuit Mengandung Babi.
Foto: Raisan Al Farisi
Biskuit Mengandung Babi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang harus menginformasikan kepada calon pembelinya jika kandungan makanan yang dijual mengandung babi. Sehingga konsumen mengetahui konsekuensi memilih makanan tersebut.

Direktur LPPOM DKI Jakarta Osmena Gunawan mencontohkan foto yang ramai diperbincangan di media sosial beberapa hari terakhir. Foto itu menunjukkan penjual Siomay Cuk–Nyuk yang ramai oleh pembeli di salah satu mal di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sekilas tidak ada yang aneh dari foto tersebut, kecuali salah satu konsumen perempuannya menggunakan hijab yang biasa dikenakan perempuan beragama Islam. Padahal, Cu-Nyuk berarti daging babi yang haram dikonsumsi umat Muslim.

"Sebenarnya hanya masalah bahasa, boleh saja. Tetapi harus dijelaskan ke konsumen yang dimaksud dengan cu-nyuk itu apa," kata dia kepada ROL, Rabu (21/1).

Osmena menjelaskan ada peraturan Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan penjual memasang informasi mengenai kandungan makanan, salah satunya mengandung babi. Aturan itu terkait izin edar makanan mengandung babi.

Bab IV Pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan makanan dan minuman yang berasal dari babi dapat diberikan izin edar kalau sudah memenuhi persyaratan tentang mutu dan gizi. Persyaratan lainnya, label makanan juga harus mencantumkan tulisan dan gambar 'mengandung babi dan gambar babi'.

UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan salah satu hak konsumen, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Menurut Osmena, aturan itu terkait dengan perlindungan konsumen karena ada sebagian masyarakat yang tidak memperhatikan masalah tersebut. Karena itu, sebagai tanggung jawab penjual harus memberitahu apa saja kandungan makanan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement