Rabu 21 Jan 2015 16:18 WIB
Sertifikasi halal

Pengawasan Produk Halal di Indonesia Dinilai Lemah Ketimbang Negara Tetangga

Rep: C05/ Red: Winda Destiana Putri
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki kekurangan. Khususnya di sisi manajemen dan pengawasan pada produk makanan yang beredar.

Abdul Mannan, Ketua Umum Hidayatullah menyatakan bahwa manajemen dan pengawasan di Indonesia masih kalah dengan negara sekuler seperti Singapura. "Disana proses pengawasan produk makanan sampai dapurnya," ujarnya, Rabu (21/1).

Selain itu, proses di sana juga dilakukan secara berkelanjutan. "Jadi tidak seperti di Indonesia yang prosesnya di awal saja. Setelah keluarnya sertifikasi halal, tak ada pengecekan berkala dari MUI," ujarnya.

"Siapa bisa menjamin setelah pengeluran sertifikasi halal mereka tidak mengubah komposisi makanan mereka," tutupnya.

Sebelumnya beredar keterangan dari Halal Corner bahwa ada beberapa perusahaan makanan yang tidak memperpanjang sertifikasi halal sejak pertama kali diajukan. Bahkan, ada perusahaan yang juga tidak mencantumkan label sertifikasi halal. LPPOM MUI pun mengakui bahwa regulasi untuk pengaturan tersebut masih bersifat sukarela, bahkan belum dikuatkan oleh undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement