REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 34 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu terpaksa gigit jari. Mereka dipulangkan kembali karena perusahaan pengerah tenaga kerja yang akan memberangkatkan mereka terbukti tidak memiliki kelengkapan surat izin atau ilegal.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Sumarno menjelaskan, para calon TKI itu semula akan diberangkatkan oleh PT Tangguh Makmur Sejahtera, Bekasi. Namun, saat BNP2TKI melakukan sidak ke tempat penampungan, perusahaan terbukti tidak mampu menunjukan dokumen.
"Sidak oleh BNP2TKI dilakukan pada Selasa pekan kemarin,’’ kata Sumarno, Rabu (21/1).
Sumarno mengatakan, perusahaan yang akan memberangkatkan calon TKI seharusnya memiliki surat izin dari kementerian, surat izin pengerahan dari BNP2TKI dan surat pengantar rekrut dari Pemprov Jabar. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki surat BNP2TKI dan propinsi.
Sumarno mengungkapkan, para calon TKI dari Kabupaten Indramayu berasal dari sejumlah kecamatan. Diantaranya Kecamatan Indramayu, Kertasemaya, Anjatan, Haurgeulis, Patrol, dan Sliyeg. Rata-rata mereka sudah berada di tempat penampungan selama dua pekan.
Salah seorang calon TKI yang terjaring dalam sidak tersebut, Ani Julyati mengaku syok karena gagal berangkat kerja ke luar negeri. Padahal, dia sudah berada di tempat penampungan selama sebulan. "Rencananya mau ke Taiwan,’’ kata warga Kecamatan Indramayu.