Rabu 21 Jan 2015 12:45 WIB

Perda Kuliah Gratis Sumsel Segera Diberlakukan

Rep: Maspril Aries/ Red: Ilham
Kantor Pemprov Sumatera Selatan
Foto: sumsel.go.id
Kantor Pemprov Sumatera Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan program kuliah gratis tinggal selangkah lagi. Saat ini, DPRD sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) kuliah gratis menjadi peraturan daerah (Perda).

“Untuk pembahasan legislasi tahap pertama 2015, DPRD Sumsel sudah menerima 12 Raperda dari eksekutif yang telah masuk ke dalam daftar program legislasi daerah atau prolegda,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel Usman Effendi, Rabu (21/1).

Menurut dia, dari 12 Raperda yang masuk ke Prolegda, akan dibahas lima Raperda, yaitu Raperda Kuliah Gratis, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Jasa Konstruksi, Raperda Tenaga Listrik, dan Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Widodo mengatakan, pemerintah telah menyampaikan Raperda kuliah gratis kepada pihak legislatif untuk dibahas. “Kita harapkan bisa secepatnya disahkan untuk menjadi Perda. Jika Perda sudah disahkan akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur atau Pergub,” katanya.

Widodo menjelaskan, mahasiswa yang bisa memasuk dalam program kuliah gratis adalah siswa yang lolos Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) di Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Fatah.

“Persyaratannya mahasiswa yang berprestasi dan dari keluarga pra sejahterah. Mekanismenya hampir sama dengan bidik misi. Mahasiswa calon penerima harus lulus kemudian diseleksi,” ujar Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement