Rabu 21 Jan 2015 10:10 WIB

YLKI: Harusnya MUI Perketat Pengawasan Sertifikat Halal Kedaluwarsa

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Husna Zahir mengatakan mestinya peredaran sertifikat halal kedaluwarsa dan logo halal palsu bisa ditekan jika pemerintah kita ketat dalam pengawasan dan tegas dalam peraturan.

Maraknya logo halal palsu dan sertifikat halal kedaluwarsa membahayakan para konsumen. Apalagi mengingat, Indonesia memiliki jumlah umat Muslim paling banyak.

Logo dan sertifikat halal menjadi acuan penting para warga untuk memilah makanan. Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memalsukan logo halal, dan tidak memperpanjang sertifikat halal produk mereka.

Menurut Husna, hal ini bisa terjadi sebab selama ini, aturan perusahaan mencantumkan label halal, atau mengikuti sertifikasi halal di MUI hanya sebatas anjuran. Meski sudah ada Undang Undang Jaminan Produk Halal, pemerintah belum berani mengeksekusi para pengusaha nakal yang mencantumkan logo halal palsu.

"MUI sebagai lembaga penerbitan sertifikasi halal, mestinya juga turut serta melakukan pengawasan," ujar Husna, saat dihubungi Republika Online, Rabu (21/1).

Ia juga menyebutkan, selama ini sosialisasi produk halal oleh pihak BPOM dan LPPOM MUI juga belum aktif. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu mana produk yang halal, bahan apa saja yang harus diwaspadai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement