Rabu 21 Jan 2015 14:30 WIB

Komisi V DPR Usul Pembentukan Panja Keselamatan Transportasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
   Seorang pria memotret daftar nama penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Senin (29/12).
Foto: Reuters/Beawiharta
Seorang pria memotret daftar nama penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Senin (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan, Komisi V DPR RI mengusulkan kepada pimpinan komisi untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) keselamatan transportasi.

Panja ini tidak hanya mengevaluasi kasus Air Asia dan transportasi udara, tapi juga mengevaluasi program keselamatan transportasi darat dan laut.

"Panja ini perlu dibentuk mengingat angka kecelakaan di Indonesia masih sangat tinggi. Jadi evaluasi keselamatan transportasi perlu dilakukan terus-menerus,"kata Hakim, Rabu (21/1).

Kemenhub, ujar dia,  juga harus segera memenuhi hasil audit Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Khususnya, pembenahan birokrasi dan kelembagaan yang mendapat skor terburuk dari ICAO.

“Sudah saatnya Menhub melakukan pembenahan internal. Menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya dan meningkatkan kualitas SDM. Kemenhub harus segera memenuhi hasil audit ICAO dari USOAP," katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar pembentukan Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Menurutnya, di Undang-undang Penerbangan  tidak diatur soal pembentukan lembaga ini.

Dasar pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan pasal 26 KM No.25 tahun 2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara. “Pembentukan IDSC yang mengatur slot time penerbangan tahun 2011 justru  menambah daftar panjang kesemrawutan penerbitan izin terbang,"ujar Hakim.

Selain tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat, hanya berdasarkan pada Keputusan Dirjen Hubud, IDSC justru memiliki otoritas besar menetukan pesawat yang bisa terbang atau tidak. Di sinilah kecurigaan pembentukan IDSC untuk  kepentingan segelintir pejabat nakal di Kemenhub.

Di sisi lain, untuk pembiayaan IDSC mendapat suntikan dana Rp1 miliar per tahun dari Angkasa Pura.

"Dasar hukum Angkasa Pura memberikan dana operasional itu apa? Keberadaan IDSC ini harus dibenahi dan disesuaikan dengan aturan hukum,”katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement