REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung segera menyosialisasikan tarif baru setelah harga bahan bakar minyak (BBM)bersubsidi turun. Dishub setuji tarif bus AKDP turun lima persen seperti peraturan Menteri Perhubungan.
“Dari penghitungan, tarif bus AKDP di Lampung akan turun sebesar Rp 2.000. Penurunan tarif ini, sudah disampaikan ke Gubernur Lampung,” jelas Kepala Dishub Lampung, Albar Hasan Tanjung, Rabu (21/1).
Tarif dasar bus AKDP di Lampung sejak harga BBM naik sebesar Rp 202 per km per penumpang. Saat ini, diberlakukan lagi Rp 193 per km per penumpang.
Sedangkan Organda Lampung masih membahas penurunan tarif angkutan di Lampung setelah BBM turun dua kali. Penurunan tarif ini, menurut Ketua Organda Lampung, Berkat Karo Karo, diperkirakan sama dengan di pusat, yakni lima persen.
Sebelumnya, Organda sudah menetapkan tarif angkutan kota dan luar kota dengan sistem tarif bawah, tarif tengah dan tarif atas. Menurutnya, tarif akan turun mendekati tarif tengah.