Selasa 20 Jan 2015 22:24 WIB

KPK Blokir Sejumlah Rekening Budi Gunawan

Rep: C82/ Red: Ilham
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto mengatakan, penyidik KPK telah melakukan pemblokiran terhadap aset milik Komjen Budi Gunawan. Pemblokiran tersebut terkait kasus korupsi transaksi mencurigakan yang melibatkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG terutama rekening yang dilakukan di beberapa bank," kata Bambang di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Bambang mengaku belum mendapatkan informasi apakah rekening yang diblokir tersebut miliki Budi Gunawan seluruhnya. "Saya belum dapat informasi apakah seluruhnya rekening BG atau ada rekening milik yang lainnya," ujarnya.

Bambang juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jumlah uang yang ada di rekening yang diblokir tersebut. "Tapi penyidik pasti tahu bank apa saja dan jumlahnya, karena termasuk RTGS (Real Time Gross Settlement), tapi saya belum dapat informasi lengkapnya," kata Bambang.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Kasus tersebut diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement