Selasa 20 Jan 2015 21:41 WIB

Jika Saksi Budi Gunawan Mangkir Lagi, KPK akan Surati Jokowi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa tiga orang saksi kasus 'rekening gendut' dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Ketiga saksi yang dipanggil hari ini, tidak ada satupun yang datang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan menyiapkan surat panggilan kedua terhadap tiga saksi yang terdiri dari Purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.

Jika dalam pemanggilan kedua para saksi tidak juga hadir, maka KPK akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Kemenkumham. Namun Bambang belum mengatakan apakah KPK akan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi itu.

"Ada mekanisme prosedural dalam pemanggilan saksi, kami akan memberikan tembusan ke presiden dan Menkopolhukam untuk menunjukkan dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," jelasnya, Selasa (20/1)

Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikai dan transaksi mencurigakan. Kapolri terpilih itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement