REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para aktivis akan menyerahkan petisi tuntutan penolakan terhadap Komjen Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri ke Istana Presiden pada hari Rabu (21/1) mendatang.
"Tuntutan dalam petisi ini masih sama, yaitu Jokowi jangan menutup mata, batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan, Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurutnya lebih dari 30 ribu orang telah menandatangani petisi penolakan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Untuk itu, pihaknya juga meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk tidak hanya menunda, tetapi juga membatalkan pencalonan Komjen BG menjadi Kapolri.
Ke depannya, ia juga mengutarakan harapannya agar Presiden melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut, lanjutnya, dinilai penting untuk mendapatkan masukan terkait dengan rekam jejak dari para calon Kapolri yang telah diusulkan.
Seperti diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.