REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) bisa menjadi persiapan menuju pengesahan rancangan undang-undang (RUU) PRT.
“Pekan lalu kami bertemu Komisi IX DPR dan Baleg dan mereka menyampaikan akan segera menuntaskan pembahasan Undang-undang PRT tahun ini,” kata Ketua Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, Selasa (20/1).
Ia mengatakan, dengan ditebitkannya Permenaker PRT ini bisa menjadi prakondisi advokasi rancangan RUU PRT yang masih tertahan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia.
Advertisement