Selasa 20 Jan 2015 19:39 WIB

Permenaker Perlindungan PRT Bisa Jadi Persiapan Pengesahan RUU

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (ilustrasi)
Foto: www.kampungtki.com
Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) bisa menjadi persiapan menuju pengesahan rancangan undang-undang (RUU) PRT.

“Pekan lalu kami bertemu Komisi IX DPR dan Baleg  dan mereka menyampaikan akan segera menuntaskan pembahasan Undang-undang PRT tahun ini,” kata Ketua Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, Selasa (20/1).

Ia mengatakan, dengan ditebitkannya Permenaker PRT ini bisa menjadi prakondisi advokasi rancangan RUU PRT yang masih tertahan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement