Selasa 20 Jan 2015 18:22 WIB
Sertifikasi halal

MUI: Sertifikat Halal Kedaluwarsa, Tugas BPOM untuk Menindak

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya sertifikat halal kedaluwarsa di pasaran menuntut pemerintah untuk bersikap tegas tentang penertiban penerbitan sertifikat halal tersebut. LPPOM menilai masalah penindakan berada pada wewenang BPOM.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya hanya berhak mengeluarkan sertifikat halal. Lukman menyebutkan, untuk pengawasan dilapangan dan penindakan bagi produsen nakal adalah wewenang BPOM.

"Kita dari segi hukum Islamnya, penindakan dan sanksi hukum positif itu wewenang BPOM," ujar Lukman, Selasa (20/1) kepada Republika Online.

Lukman mengatakan saat ini memang marak sertifikat halal kedaluwarsa yang dimiliki oleh para perusahaan makanan, juga restoran. Banyak dari mereka hanya mengajukan sekali, pada saat launching produk mereka tetapi tidak melanjutkannya kembali setelah masa kedaluwarsa habis.

Hal ini bisa jadi berbahaya, terutama pada merek makanan dari luar negeri. Apalagi, banyak produk makanan saat ini yang masih menggunakan mirin (ekstrak arak). Bahkan ada olahan babi untuk menjadi bahan penyedap. Ketika perusahaan tersebut sudah memiliki sertifikasi halal dari LPOM MUI maka selama dua tahun MUI bisa menjamin produk tersebut halal.

Saat ini juga masih belum ada aturan yang baku memberlakukan sanksi bagi produsen nakal. Adanya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum bisa diterapkan secara serius, karena baru saja disahkan Oktober tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement