Selasa 20 Jan 2015 18:20 WIB

Permenaker Perlindungan PRT, Sebuah Terobosan Hukum

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Penerbitan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) merupakan terobosan hukum untuk melindungi keberadaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Terobosannya adalah kita membuat Permenaker yang secara substansi segaris (in line) dengan sejumlah ketentuan yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja secara internasional,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Selasa (20/1).

Menurutnya, selama ini Indonesia belum punya undang-undang yang mengatur mengenai pekerja domestik atau sektor rumah tangga. Sehingga Permenaker Perlindungan PRT ini, dinilainya,  sudah sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.

Dia menambahkan, proses pembuatan Permenaker perlindungan PRT sudah dilakukan sejak lama, yaitu sejak kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

“Saya tinggal melakukan finalisasinya aja,” ujarnya.

Dikatakan Hanif, tujuan penerbitan permenaker ini adalah perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jadi, negara hadir untuk memberikan perlindungan menggunakan skema pelaksanaan pemenuhan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja di sektor domestik.

“Namun tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat,” katanya.

Hanif mengatakan, pola pekerja domestik di Indonesia bermacam-macam. Ada yang bekerja menjadi PRT  bukan karena mencari uang, melainkan bagian dari pengabdian. Ada juga hubungan karena faktor keluarga yang masih punya ikatan darah.

“Semua ini kita berikan perlindungan tanpa kecuali termasuk memberikan perlindungan bagi sektor PRT,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, dalam permenaker tersebut juga diatur bahwa dalam perjanjian kerja harus disebutkan hak normatif dan kewajiban PRT. Misalnya, hak atas upah, libur, cuti, waktu istirahat, waktu beribadah, dan lain-lain.

Terkait sanksi bagi penyalur PRT atau yang secara resmi disebutkan dalam Permenaker dengan istilah LPPRT atau Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga diberlakukan sanksi teringan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau selutuh  kegiatan usaha LPPRT sampai pencabutan izin oleh Gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement