Selasa 20 Jan 2015 17:56 WIB
Sertifikasi halal

Beredar Sertifikat Halal Kedaluwarsa, Ini Kata MUI

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya sertifikat halal kedaluwarsa harus menjadi perhatian warga. Direktur LPPOM, Lukmanul Hakim mengatakan konsumen berhak bertanya pada penjual tentang masa sertifikat halal. Selain itu, warga bisa melaporkan ke layanan sms centre MUI.

Lukman sendiri mengatakan saat ini memang marak sertifikat halal kedaluarsa yang dimiliki oleh para perusahaan makanan, juga restoran. Banyak dari mereka hanya mengajukan sekali, pada saat launching produk mereka tetapi tidak melanjutkannya kembali setelah masa kedaluarsa tersebut habis.

Hal ini bisa jadi berbahaya, terutama pada merek makanan dari luar negeri. Apalagi, banyak produk makanan saat ini yang masih menggunakan mirin (ekstrak arak). Bukan hanya itu, namun ada pula olahan babi untuk menjadi bahan penyedap. Ketika perusahaan tersebut sudah memiliki sertifikasi halal dari LPOM MUI maka selama dua tahun MUI bisa menjamin produk tersebut halal.

"Tanyakan saja, mengapa tidak memperpanjang, harusnya kan memang diperpanjang," ujar Lukman saat dihubungi Republika Online, Selasa (20/1).

Lukman juga menambahkan tiga digit terakhir nomer izin yang tertera di sertifikat halal merupakan tahun pembuatan izin. Kode itu bisa menjadi acuan konsumen untuk melihat tanggal berapa sertifikasi halal didaftarkan oleh pihak perusahaan.

Ia mengakui, saat ini LPPOM MUI memang masih meningkatkan pelayanan terkait pengawasan sertifikasi halal. Untuk saat ini, Lukman menyebutkan pengajuan sertifikasi halal masih sekedar anjuran. Jadi terkadang, LPPOM juga tidak bisa menindak tegas para produsen nakal.

Untuk lebih lanjut, Lukman menyarankan konsumen untuk bisa mengkroscek tanggal kadaluarsa sertifikat halal dengan sms ke SMS Centre MUI di 98555 dengan cara ketik HALAL_Nama Produk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement