Selasa 20 Jan 2015 16:48 WIB

DMI: Hanya 5 Persen Masjid Laksanakan Shalat Berjamaah

Umat Islam melaksanakan shalat berjamaah.
Foto: Republika/Wihdan H
Umat Islam melaksanakan shalat berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh menyatakan hanya enam persen atau 283 dari 3.883 masjid yang tersebar di seluruh provinsi itu yang melaksanakan shalat berjamaah lima waktu.

"Data yang diperoleh DMI Aceh, jumlah masjid yang melaksanakan salat berjamaah lima waktu belum mencapai 10 persen. Atau baru baru enam persen. Padahal, jumlahnya mencapai 4.000 masjid di Aceh," ungkap Wakil Ketua DMI Aceh, Senin kemarin.

Kondisi ini, kata dia, tentu memprihatinkan. Status syariat Islam belum menjamin semua masjid di Aceh melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah. Walau belum melaksanakan shalat berjamaah lima waktu, masjid-masjid lainnya tetap melaksanakan shalat berjamaah, seperti maghrib dan isya. Bahkan ada yang melaksanakan shalat umat.

Sementara itu, Ketua DMI Aceh Tgk Fakhruddin Lahmuddin menyatakan pihaknya prihatin dengan kondisi hanya enam persen masjid yang shalat berjamaah lima waktu. "Sebagai organisasi keagamaan, kondisi menjadi sebuah tantangan. Memakmurkan masjid merupakan keharusan bagi masyarakat Aceh yang mayoritas islam," kata dia.

Karena itu, lanjut dia, Pengurus Wilayah DMI Aceh bertekad meningkatkan angka partisipasi masyarakat maupun pengurus masjid menyelenggarakan shalat berjamaah lima waktu. Di antara upaya untuk meningkatkan masjid yang melaksanakan shalat lima waktu berjamaah adalah dengan membentuk Dewan Masjid Indonesia seluruh kabupaten/kota di Aceh.

DMI Aceh, sebut dia, harus segera membentuk dewan masjid di seluruh kabupaten/kota Aceh. Dengan organisasi ini, DMI Aceh mengajak umat Islam di provinsi ujung barat Indonesia ini terbiasa shalat berjamaah lima waktu di masjid

"Jangan hanya banyak masjid, tapi kosong saat waktu salat tiba. Karena itu, masalah ini menjadi tantangan bagi DMI Aceh untuk memakmurkan masjid," ungkap Tgk Fakhruddin Lahmuddin.

Saat ini, sebut dia, DMI Aceh memiliki cabang di delapan daerah, yaitu Aceh Besar, Aceh Timur, Langsa, Kota Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Aceh Jaya. "Selain pembentukan dewan masjid di kabupaten/kota, DMI Aceh juga melaksanakan pelatihan manajemen masjid dan aksi sosial pembersihan masjid di beberapa daerah," kata Tgk Fakhruddin Lahmuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement