Selasa 20 Jan 2015 15:10 WIB

Semua Bahasa Daerah di Maluku Utara Dilindungi

Kedaton (keraton) Sultan Ternate, Maluku Utara.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Kedaton (keraton) Sultan Ternate, Maluku Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan perlindungan bagi bahasa daerah di provinsi itu karena saat ini mulai mengalami kepunahan.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Malut, Songgo mengatakan di Ternate, Selasa (20/1), setiap bahasa daerah yang berada di Provinsi Maluku Utara wajib untuk dilindungi dan dilestarikan.

Menurutnya di era yang serba berteknologi informasi ini bahasa daerah, khususnya bahasa beberapa suku di Malut, mulai terancam punah.

Songgo mengatakan, dari 36 bahasa-bahasa Daerah di Malut, yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) berkisar 31 bahasa. Padahal jumlah bahasa itu sekitar 36 tercatat sekarang ini.

Untuk menjaga kelestarian bahasa adat, idealnya semua bahasa daerah juga harus dimasukan menjadi satu mata pelajaran, sehingga secara otomatis para generasi selanjutnya juga akan mengerti betapa pentingnya nilai budaya daerah setempat, katanya.

"Cara melindungi bahasa yaitu dengan mengajarkannya di sekolah. Untuk mengajarkanya di sekolah maka diperlukan materi muatan lokal, diantaranya yang dibutuhkan adalah kamus, karya sastra," katanya.

Untuk melakukan itu, titik beratnya bukan hanya ke Pemerintah, namun semua pihak dapat melakukan itu, yaitu keterlibatan semua pihak. "Jadi, semua pihak bertanggung

jawab atas keberlangsungan bahasa kita, identitas kita," katanya.

Sesuai amanat UU 24 tahun 2009 untuk urusan bahasa itu adalah tugas Pemerintah Daerah, katanya. "Hal yang paling utama adalah masalah kemauan. Jika semua orang kemudian ingin melestarikan budaya masing-masing maka tentu akan sangat mudah. Kalau semua punya kemauan saya kira sangat mudah," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement