Selasa 20 Jan 2015 14:44 WIB

'Satgas Lingkungan Harus Tegas Tegakkan Aturan'

Rep: C80/ Red: Djibril Muhammad
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.
Foto: jabarprov.go.id
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pembentukan satuan tugas atau Satgas Lingkungan oleh Gubernur Jawa Barat, dinilai sebagi inisiatif yang baik.

Namun, pembentukan satgas tersebut jangan sampai hanya sebatas media koordinasi para penegak hukum. Tapi juga harus mampu tegas terhadap para pelanggar aturan yang terbukti merusak lingkungan.

"Saya kira inisiatif pembentukan satgas lingkungan sudah bagus. Tapi, yang paling penting adalah penegakan hukumnya. Sebab, kalau tidak serius ya tidak ada hasilnya," kata Gatot Tjahyono, anggota Komisi IV, Bidang Pembangunan, DPRD Jawa Barat, saat dihubungi Republika, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, selama ini pembangunan di kawasan–kawasan lindung maupun konservasi sangat marak. Seperti di kawasan perbukitan yang memang memiliki daya tarik yang tinggi. Namun hal tersebut tidak diatur dengan baik.

"Yang perlu dipikirkan itu adalah pembangunan hotel dan pabrik yang terus menerus," katanya.

Gatot menambahkan, satgas tersebut dibentuk dalam rangka peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan. Sebab, selama ini aparat penegak hukum memiliki keterbatasan dalam melakukan penanganan kasus–kasus lingkungan.

Dirinya mencontohkan, sampai hari ini, masalah yang terjadi di pabrik terbesar se-Asia Tenggara, Kahatex, belum juga tuntas. Padahal, pabrik tersebut menyebabkan banjir, dan kerapkali menimbulkan kemacetan serta banyaknya PKL di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, Gatot berharap dengan dibentuknya satgas lingkungan tersebut, aparat penegak hukum dapat lebih tegas dan efektif dalam menyelesaikan persoalan–persoalan lingkungan dan tata ruang.

"Artinya bukan merubah RTRW, tapi yang tidak taat kepada aturan tindak tegas. Bangunan–bangunan liar yang tidak punya izin langsung saja bongkar," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement