Selasa 20 Jan 2015 14:21 WIB

PKS Minta Gubernur DKI Tarik Pernyataan Legalisasi Miras

Rep: c97/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Legislatif Komisi E dari Fraksi PKS, Tubagus Arif meminta agar Gubernur DKI segera menarik pernyataannya terkait legalisasi penjualan miras di minimarket.

Hal ini ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (20/1). Menurutnya pernyataan tersebut bertentangan dengan Perda nomor 8 tahun 2010.

"Perda tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menjual alkohol dalam bentuk apapun dan di mana pun," tutur Arif. Ia berpandangan jika pernyataan Ahok mengenai pembolehan penjualan miras tidak dicabut, hal itu dapat meresahkan masyarakat.

Sebelumnya Ahok menyampaikan penjualan miras di minimarket merupakan sesuatu yang sah, asal memenuhi empat hal.

Pertama, kadar alkoholnya di bawah lima persen. Kedua, konsumennya 18 tahun ke atas. Ketiga, minimarket penjual miras memasang CCTV. Keempat, minimarket jauh dari sekolah dan tempat ibadah.

Penjelasan ini, Ahok sampaikan untuk menanggapi pertanyaan Fraksi PKS tentang penjualan minuman keras di minimarket.

Terkait permintaan Arif, Basuki Tjahja Purnama menanggapi, "Loh kan di atas peraturan ada peraturan lagi. Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan penjualan miras di bawah lima persen dibolehkan kok," kata Gubernur DKI itu.

Ia pun mengatakan, di Indonesia tidak semua orang dilarang mengonsumsi alkohol. "Alkohol di atas 50 persen saja boleh dijual. Tapi di tempat-tempat terbatas seperti Kafe dan Club," ujarnya.

Ahok merasa pernyataannya tersebut tidak bermasalah dan tak perlu dipermasalahkan. Hingga saat ini Ahok belum menarik pernyataan yang ia sampaikan pada Sidang Paripurna siang tadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement