REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
"Bansos Cirebon telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/1).
Widyo mengatakan, dari tiga tersangka salah satu tersangka adalah Tasiya Soemadi, dua lainnya adalah DPC Kordinator penyerahan Bansos Subekti Sunoto, dan Emon Purnomo. Adapun kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 1,8 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah memasukan angka palsu pada pencairan Bansos. Sebagai misal, dana dicairkan Rp 100 juta, namun yang dilaksanakan hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta saja. "Itu ada beberapa," katanya.
Sebelumnya, Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung untuk kepentingan tahap penyelidikan. Saat itu, Tasya masih menjabat Ketua DPRD Cirebon.
Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Sedangkan Tasya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013.