Selasa 20 Jan 2015 18:00 WIB

Alih Fungsi Persawahan, Pelanggaran RTRW di Bandung Mengkhawatirkan

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
Tepian Sungai Citarum dipenuhi pabrik di daerah Dayeuhkolot dan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tepian Sungai Citarum dipenuhi pabrik di daerah Dayeuhkolot dan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Tingkat pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Bandung mengkhawatirkan.

“Persoalannya sekarang adalah penegakan hukumnya. Kabupaten Bandung terbilang parah pelanggarannya. Banyak sawah-sawah yang berubah menjadi perumahan dan pabrik,’’ kata anggota Komisi IV bidang pembangunan DPRD Jawa Barat Gatot Tjahyono, Selasa (20/1).

Gatot mengungkapkan, peralihan fungsi kawasan terjadi paling banyak di sekitar kawasan jalan tol. Kawasan tersebut yang sebelumnya merupakan hamparan sawah, kini berubah menjadi perumahan, perkantoran serta pabrik.

Seharusnya, kata dia, kalau pun memang ada pengalihan alih fungsi lahan, dari pertanian menjadi perumahan, perkantoran, atau pabrik, harus disediakan penggantinya seluas lahan yang dibangun.

“Perda-nya kan ada, apabila ada pengalihan fungsi sawah, harus diganti dengan membuat sawah di tempat lain,’’ jelasnya.

Kecuali, lanjut Gatot, apabila memang perubahan fungsi lahan tersebut memang merupakan untuk kepentingan publik. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan masih dapat ditolerir. ‘’Seperti membangun jalan tol, interchange, rumah sakit. Ya pokoknya untuk fasos dan fasum,’’ paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement