REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara terkait proses penunjukan kepala Polri pada eranya. Dia menanggapi hal itu di tengah kemelut pemilihan kepala Polri yang di tengah jalan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adalah Komjen Budi Gunawan yang hingga kini pelantikannya ditangguhkan Presiden Jokowi lantaran terbelit kasus rekening gendut.
"Sebenarnya penggantian pimpinan Polri, dan juga TNI, adalah bukan sesuatu yang luar biasa. Undang-Undang dan perangkat peraturan yang berlaku telah mengaturnya," kata SBY melalui akun Facebook miliknya.
Menurut dia, Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan caranya sendiri untuk menunjuk calon kapolri. Cara apapun yang dipilih tidak bisa disalahkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dia pun membagi pengalamannya selama 10 tahun memerintah, yang mengangkat empat kapolri, yaitu Jenderal Sutanto, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman.
SBY menetapkan cara dan mekanisme yang ditempuhnya. "Dalam keadaan normal, pertama-tama saya meminta saran dan masukan dari kapolri terlebih dahulu, siapa-siapa yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan serta integritas dan kapasitasnya, layak untuk dicalonkan sebagai Kapolri," katanya.
Selanjutnya, ia meminta pertimbangan Kompolnas. Ketika tahun-tahun terakhir ini, KPK makin intensif untuk memantau pejabat-pejabat negara, termasuk kepolisian, yang diduga bersentuhan dengan wilayah hukum, ia mintakan pula secara resmi informasi dan keterangan yang terkait dengan pencalonan kapolri ini.
"Masukan dari KPK kepada Presiden tersebut, yang disampaikan secara lengkap dan resmi, sungguh saya perhatikan. Namun, saya memilih untuk tidak membawanya ke arena publik," katanya. "Saya memandang hal ini bagian dari manajemen pemerintahan, dan bukan politik."
Setelah itu, ia memimpin rapat yang dihadiri wakil presiden, menko polhukam sekaligus dalam kapasitasnya sebagai ketua Kompolnas, kapolri, kepala BIN, mensesneg, dan seskab. Di situ, ia menyampaikan siapa saja yang layak untuk menjadi kapolri baru.
"Setelah semua memberikan masukan dan tanggapan, saya ambil keputusan saya. Resmi dan mengikat. Setelah itu secara resmi pula saya kirimkan ke pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR RI."