REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT National Sago Prima (NSP) melalui kuasa hukumnya OC Kaligis menyampaikan pledoi atau pembelaan atas perkara kebakaran lahan sagu di Kabupaten Meranti, Riau yang terjadi pada Januari-Maret 2014.
"Pada Jumat (16/1) kemarin kami sampaikan pledoi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Bengkalis," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pledoi tersebut, terdakwa Eris Ariaman (Direktur Utama PT NSP), Erwin (General Manajer PT NSP), dan Nowa Dwi Priono (Manajer PT NSP) bersama tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh dakwaan jasa penuntut umum tidak terbukti.
Kaligis mengatakan, perkara tersebut seharusnya gugur karena ada laporan BAP salah seorang saksi bernama Sendi yang mengatakan dialah pelaku pembakaran lahan tersebut.
"Berdasarkan BAP itu, seharusnya perkara ini gugur, harusnya dakwaan berubah pada si Sendi yang membakar lahan ini," kata Kaligis.
Kaligis mengatakan, Sendi melakukan pembakaran lahan dengan alasan sakit hati akibat tidak mendapat pinjaman dana dari PT NSP yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro.
Menurut keterangan Direktur Litbang PT Sampoerna Agro Dwi Asmono lahan yang terbakar seluas 2.200 hektare dari total luas lahan 21.621 hektare.
Dwi mengatakan, lahan yang terbakar merupakan areal produktif yang siap panen. "Jadi tidak mungkin kami membakar lahan produktif kami," kata dia.
Ahli Meteorologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Idung Risdiyanto menguatkan bahwa pelebaran kebakaran lahan dikarenakan faktor alam. "Di areal PT NSP ini sangat kering, dan terdapat putaran angin yang dengan mudah menyebarkan kebakaran jika ada api walau kecil," kata dia.
Kasus kebakaran lahan perkebunan sagu milik PT NSP pada Januari-Maret 2014 menyeret tiga petinggi perusahaan sebagai terdakwa.
Eris, Erwin, dan Nowa didakwa sebagai pihak yang membakar lahan dengan sengaja. Kebakaran lahan tersebut menimbulkan asap tebal yang membuat polusi pada daerah sekitar dan negara tetangga.