Senin 19 Jan 2015 23:14 WIB

Komisi II Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden SBY terbitkan Perppu Pilkada.
Foto: Antara
Presiden SBY terbitkan Perppu Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 dan 2 tahun 2014. Dalam pandangannya, seluruh fraksi di DPR menyetujui Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tersebut untuk dijadikan UU Pilkada.

Meskipun seluruh fraksi menyetujui Perppu tersebut diundangkan, namun beberapa fraksi masih menekankan beberapa revisi pada perppu pilkada setelah perppu ini diundangkan. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan draf rancangan UU pilkada ini akan diselesaikan setelah diundangkan.

"Seluruh fraksi menyampaikan masalah yang akan diperbaiki setelah RUU ini jadi UU," kata Rambe di ruang komisi II, Senin (19/1).

Rambe menambahkan, komisi II akan mengebut pembahasan revisi UU pilkada ini di masa sidang pertama tahun 2015. Sebab, masa sidang pertama tahun 2015 ini menjadi masa sidang pendek karena hanya sampai 18 Februari 2015. Jadi sebelum masa sidang berakhir harus ada kepastian hukum dan payung hukum untuk pilkada di daerah. Rambe menambahkan, pemerintah telah menyatakan persetujuannya ke DPR.

"Pemerintah mengakui masalah-masalah Perppu akan diupayakan setelah perppu diundangkan," imbuh Rambe. Perppu Pilkada akan dibahas lagi diketok di sidang paripurna, Selasa (20/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement