Selasa 20 Jan 2015 01:20 WIB

Plt Kapolri Miliki Kewenangan Terbatas Timbulkan Problem

Jenderal Sutarman menyerahkan kewenangannya kepada Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Antara
Jenderal Sutarman menyerahkan kewenangannya kepada Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr Rahmat Bowo menegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis. "Plt itu kan ditunjuk jika belum ada pejabat definitif yang diangkat, atau pejabat definitif berhalangan tetap. Jadi, kewenangan Plt sangat terbatas," katanya di Semarang, Senin (19/1).

Sebagai pejabat sementara, kata dia, Plt tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis, seperti merombak struktur di kepolisian dan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Kepolisian.

Menurut dia, penundaan pelantikan Komjenpol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri merupakan hak prerogatif yang dimiliki Joko Widodo selaku Presiden. Meski DPR sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, kata dia, hak prerogatif Presiden untuk melantik atau menunda pelantikannya sehingga tidak melanggar secara hukum normatif.

Menjadi persoalan, kata dia, jika Kapolri terpilih clear dan tidak memiliki masalah tetapi ditunda dilantik, tetapi berbeda soal jika pertimbangannya karena Kapolri terpilih terkena masalah hukum. "Kelemahannya, Plt itu terbatas masa jabatannya. Jadi, harus diperpanjang terus, misalnya satu tahun, dua tahun, dan seterusnya. Kelemahan lainnya, kewenangan Plt juga terbatas," tukasnya.

Di sisi lain, kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, Plt Kapolri harus menjalankan tugas sembari menunggu Kapolri terpilih menyelesaikan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Permasalahannya, berapa lama? Doakan saja tidak lama. Masalahnya, kalau terlalu lama, sementara petinggi Polri dijabat Plt yang memiliki kewenangan terbatas tentu juga menimbulkan problem," katanya.

Secara hukum administratif, kata dia, Komjen Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri hanya berwenang sebatas menjalankan roda organisasi sebagaimana biasa, kecuali mengambil kebijakan-kebijakan strategis. "Kecuali, kondisi darurat dan mengharuskan Plt Kapolri mengambil kebijakan strategis, misalnya ada konflik di suatu daerah. Itu pengecualian. Sebab, keputusan strategis harus diambil," tegas Rahmat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement