Senin 19 Jan 2015 21:42 WIB

Penambang Gorontalo Minta Dualisme Kepemimpinan KUD Diselesaikan

Demo penambang menuntut dualisme di Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa diselesaikan.
Foto: IST
Demo penambang menuntut dualisme di Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa diselesaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ratusan warga penambang lokal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menuntut keadilan kepada pemda setempat, Senin (19/1). Masyarakat yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa ini meminta pemda bersifat netral dalam pemilihan ketua baru KUD Dharma Tani Marisa.

Koperasi yang berlokasi di Kota Marisa ini merupakan pemegang izin penuh dalam operasi tambang emas di Gunung Pani Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tuntutan ini sempat diorasikan dalam sebuah unjuk rasa besar sekitar 500 orang di depan Kantor Bupati Pohuwato, Jumat (16/1) kemarin. Namun, massa tidak berhasil beraudiensi dengan Bupati Pohuwato, hingga mereka diterima Sekertaris Daerah Djoni Nento.

Tuntutan pendemo, bahwa pelaksanaan Pra Rapat Anggota Tahunan (Pra RAT) KUD Dharma Tani (KUD-DT) Marisa diprediksi akan mengganggu kondisivitas dan stabilitas wilayah Pohuwato. Dalam orasinya, ratusan anggota dan pengurus KUD-DT berharap pemerintah daerah bisa bersikap netral terhadap kisruh dualisme kepemimpinan sejak 2013 lalu. Dengan dukungan dan kehadirian perwakilan.

"Pemerintah jangan terlalu melakukan intervensi dan biarkan KUD-DT berdemokrasi secara transparan dan akuntabel.  Tim fasilitasi yang dibentuk Pemda harus tegas, tanggap dan adil dalam penyelesaian kisruh KUD-DT, bukan justru berat sebelah," kata Manajer KUD-DT, Idris Kadji, akhir pekan lalu.

Dalam penyelesaian kisruh KUD yang sudah terjadi hampir setahun, Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkesan mendorong atau memfasilitasi salah satu kubu dalam rangka percepatan RAT. Namun semua itu tanpa didasari prinsip dan asas dasar Koperasi yaitu musyawarah kekeluargaan.

Seharusnya, Idris mengatakan, Pemda Pohuwato memfasilitasi kedua kubu yang bertikai dan bersikap netral dalam hal memfasilitasi dua kubu yang terlibat dalam kisruh KUD Dharma Tani Marisa, untuk melaksanakan RAT secara bersama-sama sesuai arahan pemerintah pusat. Selain itu, mereka menuntut kesejahteraan KUD melalui pemberdayaan penambang lokal yang juga merupakan anggota KUD yang harus diakomodir dalam rangka pencapaian tujuan koperasi.

Dalam surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, diimbau agar masing-masing kubu untuk menahan diri dan tidak melakukan agenda yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Pelaksanaan Pra-RAT ini dianggap pendemo tidak sejalan dengan hasil keputusan bersama dalam rapat fasilitasi antara dua kubu kepengurusan KUD-DT yang dihadiri pihak Pemda Pohuwato dan Kapolres Pohuwato serta di bawah pengawasan pihak Kementerian Koperasi dan UKM-RI, akhir tahun 2014 lalu.

Sekertaris Daerah Djoni Nento mengatakan bahwa apirasi ini akan disampaikan kepada Pemda Pohuwato. “Seluruh aspirasi dan harapan massa aksi akan saya sampaikan begitu Bupati Pohuwato sudah berada di Bumi Panua. Namun saya berharap seluruh pihak yang terkait maupun anggota dan pengurus KUD-DT bisa menahan diri demi keamanan dan kenyamanan wilayah Pohuwato," jawab mantan Kepala Dinas Kehutanan Pohuwato itu.

Unjuk rasa ratusan anggota KUD-DT ini berada dalam pengawalan ketat pihak kepolisian dan berjanji akan kembali dengan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi, pada hari Senin mendatang (19 Januari 2015). Masyarakat mendesak Bupati beserta jajaran Pemda Gorontalo dapat memenuhi audiensi mendatang agar tidak berlarut-larut.

Para anggota KUD menilai bahwa penentuan tanggal RAT dan anggota koperasi yang diundang dalam rapat bukanlah hak dari Pemda, melainkan hak dari seluruh anggota KUD Dharma Tani Marisa. Aksi memperjuangkan keadilan ini memang sangat terkait dengan Rapat Anggota Tahunan KUD Dharma Tani yang telah dijadwalkan secara sepihak tanggal 27 Januari 2014 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pohuwato bertugas untuk memfasilitasi KUD Dharma Tani Marisa dalam mempersiapkan RAT KUD tersebut. Dalam hal ini, kepentingan kedua belah pihak harus diakomodir dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan Rapat Anggota, sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII12011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement