Senin 19 Jan 2015 14:53 WIB

Polda NTB Bekuk Pengedar Sabu di Mataram

Rep: C75/ Red: Ilham
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.
Foto: skyscrapercity.com
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Mataram. Mereka membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu bernama Hendra (28) dan Deki di Kost-kostan, Jalan Majapahit, Kekalik, Kota Mataram.

Kasubdit I Unit Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, ada dua pengungkapan sabu yang berhasil dilakukan pada Januari ini. "Kita berhasil menangkap tiga tersangka," katanya kepada wartawan di markas Polda NTB, Senin (19/1).

Menurut Dewa, keberadaan para pelaku diketahui dari laporan masyarakat. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan hingga mereka dibekuk. Barang bukti yang disita dalam penangkapan dua tersangka itu berupa alat sedot, bong, alat pakai, dan sabu 1,3 gram. "Kedua tersangka memiliki pekerjaan menjual narkotika jenis sabu," katanya.

Dewa juga mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka tengah masuk penyidikan. Diharapkan minggu depan berkas perkara yang sudah disiapkan bisa diserahkan ke kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement