Senin 19 Jan 2015 14:06 WIB

Mabes Polri Periksa Gubernur Gorontalo Terkait Kasus Korupsi

Rep: C07/ Red: Ilham
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Foto: Antara
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/1). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

"Kebetulan yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB," kata Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan, Senin (19/1).

Bareskrim Mabes Polri sudah menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi RSUD. Dalam penyidikan kasus itu, hanya satu tersangka berinisial TB yang berkasnya belum P21. Pemeriksaan Rusli untuk mendapatkan keterangan karena saat itu ia menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara.

Untuk diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Dr Zaenal Umar Sadiki tahun anggaran 2011. Proyek itu diselenggarakan PT Dinar Raya Mekar, dan dilakukan oleh Dr RA Mkes selaku kuasa pengguna anggaran. Polda Gorontalo telah melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Anggaram yang digelontorkan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut sebanyak Rp 5.788.750.000 yang berasal dari APBD DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Pemerintah) Kabupaten Gorontalo Utara.Diperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement